Pengajuan permohonan bantuan dana pengembangan usaha dari kelompok perempuan kepada Yasayan Unilever Indonesia diwarnai cerita menarik. Berdasarkan kesepakatan tidak tertulis antara YUI dengan SPeKTRA mengenai prosedur pencairan dana, kelompok disyaratkan untuk membuat surat kuasa pengajuan permohonan pencairan dana, penerimaan dana, dan pendistribusian dana bantuan tersebut. Ketika salah satu Koordinator kelompok sebagai pemberi kuasa hendak membuat surat kuasa, ada satu data yang tidak bisa diisi, yaitu no KTP. Ketika kelompok lainnya sudah selesai, si ibu masih kebingungan dengan data no KTP. Pasalnya, KTP si ibu "ketlisut" alias lupa naruhnya dimana. emmm, itu berarti si Ibu lama tidak menggunakan KTP-nya. Bandingkan dengan kita yang tinggal di kota, hampir setiap saat membutuhkan KTP, mau ambil uang di bank pakai KTP, mau pengajuan kredit pakai KTP, mau ambil tiket pakai KTP, ditilang polisi kadang menunjukkan KTP, nginep dan bayar hotel pakai KTP, dan ada banyak hal lain yang membutuhkan KTP. Jadi pada saat kita nggak pegang KTP (expired atau hilang) pasti kebingungan dan akhirnya cepat-cepat membuat KTP baru.
Bagaimana dengan kehidupan di desa..??? jarang sekali KTP dipakai, paling-paling kalau mau nikah aja. Ke bank..?? jangankan untuk buka tabungan, untuk nabung uang cash seribu setiap hari saja ibu-ibu kesulitan, selain pendapatan pas-pasan, kalau nabung uang cash katanya suka kepancing untuk ngambil...jadi mereka memilih menabung dalam bentuk hewan atau barang, seperti ayam, gabah, kambing, jagung, dll.
Kembali ke pembicaraan mengenai KTP, saya menyarankan si ibu untuk mencari identitas lain seperti SIM atau Buku nikah, biasanya kan ada no KTP di Buku nikah. Kata si Ibu, SIM nggak punya, karena kemana-mana menggunakan jalan kaki, pergi jauh...?? jarang, paling-paling dapat undangan Unilever dan SPeKTRA, itupun naik kendaraan umum bareng-bareng. Buku Nikah...??? KTP lama yang tertera di buku nikah nomornya beda dengan KTP baru yang "ketelisut" tersebut, kok bisa...??? terus bagaimana dong...?? yah, terpaksa kami memutuskan, khusus untuk kelompok tersebut tidak menggunakan no identitas, yang penting yang menerima kuasa, datanya lengkap.
Mengenai no KTP lama dan baru yang beda, memang saya tidak habis pikir. Kok bisa ya...?? harusnya kan nomornya sama, berarti ada yang tidak beres nih dengan pengadministrasian di pemerintah desa, karena biasanya perizinan pengajuan perpanjangan KTP dimulai dari tingkat rt, rw, kelurahan/desa baru ke kecamatan. Maklum saja DPT pada pileg ini kacau balau, salah satu contohnya adalah si ibu. Jadi menurut saya, pendapat para politisi yang menyatakan ada permainan/penggelembungan suara secara sistematis dari penguasa, kurang setuju. Nyatanya, selain contoh kecil perbedaan no ktp lama dan baru dari si ibu, banyak masyarakat yang memiliki KTP ganda bahkan triple. Ke depan, jika semua unsur masyarakat memiliki komitmen yang sama untuk perbaikan negeri ini, seharusnya dilakukan pembenahan data penduduk, nantinya penyusunan DPT dapat berdasarkan KTP saja, tidak perlu di data ulang setiap mau pemilihan umum, karena hanya menghabiskan banyak uang negara. Memang membutuhkan kerjasama antar stakeholder yang baik, waktu, sistem, dan dana cukup banyak di awal. Jika sudah tertib, manfaatnya pasti akan banyak, jauh lebih efisien dan efektif.
|
This entry was posted on 20.35 and is filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

0 comments: